UPM

Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu fakultas diselenggarakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM)

UPM  mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standart mutu dan audit di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan  kemahasiswaan di bawah koordinasi wakil dekan dan bertanggung jawab kepada dekan.

Tugas UPM adalah :

  • Menyusun program kerja, prosedur, serta baku mutu satuan penjaminan mutu sebagai pedoman kerja;
  • Merencanakan,  melaksanakan, memantau serta mengevaluasi mutu melalui audit mutu internal di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan  kemahasiswaan;
  • Merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan akreditasi nasional di lingkungan Fakultas;
  • Mengembangkan  kerjasama bidang sistem penjaminan mutu dan audit mutu internal;
  • Memberikan informasi untuk kepentingan fakultas dan program studi;
  • Membantu menyusun laporan evaluasi diri fakultas dan program studi;
  • Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada dekan minimal 1 (satu) tahun sekali; dan
  • Tugas-tugas lain yang akan ditentukan kemudian sesuai perkembangan dan kebutuhan.

Dokumen Mutu

  • Manual Prosedur
    Manual Prosedur pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik antara lain :

    1. MP Maba

    2. MP Rencana Studi

    3. MP Perubahan Rencana Studi

    4. MP Perkuliahan

    5. MP Penetapan Keikutsertaan UTS dan UAS

    6. MP Pelaksanaan UTS dan UAS

    7. MP Praktikum

    8. MP Beasiswa Tingkat Fakultas

    9. MP Mahasiswa Berprestasi

    10. MP Pengajuan Proposal PKM

    11. MP PKL

    12. MP Pemeriksaan Bebas Plagiasi dan Abstrak Bhs Inggris

    13. MP Yudisium

  • SOP Fakultas
  • Audit Internal

Informasi Kontak

Silahkan Hubungi Kami

  • Jl. Ketintang Madya VII No.2 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • pertanian@unmerbaya.ac.id